Petugas bea cukai Filipina menangkap seorang perempuan Warga Negara Indonesia Agnes Alexandra, di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina pada Senin (7/10/2019).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Agnes diamankan karena membawa narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.
“Kami sudah komunikasi dengan kepolisian di sana dibenarkan bahwa ada satu WNI dengan inisial AA di dalam sindikasi narkoba dengan barang bukti kurang lebih 8 Kg sabu, ditangani aparat hukum antinarkotika di Filipina,” kata Kombes Asep saat ditemui di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Selanjutnya, Mabes Polri akan segera berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk menelusuri jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan bekerja sama tukar informasi dan terdepan tentunya adalah kementerian luar negeri, kalau kerjasama police to police tentunya kita lakukan bertukar informasi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Agnes ditangkap seorang diri di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina sekitar pukul 01.00 waktu Filipina.
Agnes ditahan saat tiba dalam penerbangan dari Siam Reap, Kamboja. Saat diperiksa narkoba itu disimpan di dalam tas yang dia bawa. Nilainya ditaksir mencapai US$1 juta atau ekitar Rp 14 miliar.
Polisi juga berkoordinasi untuk mengatur proses hukum lanjutan dari Agnes mengingat Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempunyai kebijakan keras dalam memerangi narkoba.
Sumber : suara.com