Kasus Suap Eni Saragih, Ketua F-Golkar Melchias Mekeng Dipanggil Lagi KPK

oleh
Gedung-KPK

Jakarta – Penyidik KPK kembali memanggil Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng terkait kasus suap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih. Mekeng dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

“Sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (16/ 9/2019).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan hari ini. Samin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga :   KPK OTT Pejabat Kemensos, Diduga Terkait Program Bansos Penanganan COVID-19

Dalam kasus ini, Mekeng sebelumnya sudah dipanggil KPK pada Rabu (11/9). Selain itu, KPK juga mencegah Mekeng ke luar negeri. Mekeng dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 September 2019.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dengan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Baca Juga :   Viral, Netizen Banjiri Mention Akun Medsos Jaksa Fedrik, dan Menemukan Fakta Mencengangkan

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM yang dipimpin Ignatius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Baca Juga :   Firli Bahuri, Memberantas Korupsi Demi Memenangkan Kembali Demokrasi, Kemanusiaan dan Keadilan

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.